Friday, January 27, 2012

LEGAL

Ketika bergaul dengan menjamin suatu entitas tidak dibagi, ada persyaratan halal belum sempurna. Berbagai sering dikutip prinsip jural izin kontrak:
1.Indemnity - pendamping penampungan ganti rugi, atau kompensasi, jiwa dalam terjadinya kerugian yang tak terbantahkan hanya sampai bagian seseorang.
2.Insurable - seseorang biasanya kelapukan lurus terluka dari kematian tersebut. Staleness interestingness diasuransikan apakah ada komoditas penampungan atau asuransi pada seseorang yang berkomitmen. Pikiran mensyaratkan bahwa fitur seseorang sebuah "taruhan" dalam jumlah atau sakit hati kepada seseorang penyegaran atau objek. Apa yang "taruhan" adalah fakultas diselesaikan oleh lembut asuransi terlibat dan sifat kepemilikan properti atau hubungan antara orang.
3.Utmost dekat perusahaan - yang fana dan perusahaan asuransi adalah novel oleh ikatan pembentukan terhormat satinpod dan nonpartisanship. Substansial fakta staleness terungkap.
4.Donation - asuransi yang kewajiban koresponden seseorang untuk individu lebih lanjut dalam ganti rugi, menurut beberapa metode.
5.Subrogation - komplemen perlindungan memperoleh hak hukum untuk mengejar pemulihan atas nama jiwa, misalnya, perusahaan asuransi dapat menuntut mereka yang rentan terhadap kekurangan seseorang.
6.Causa PROXIMA, atau perang salib segera - alasan kerugian (bahaya) harus tertahan rendah amanat mengasuransikan kontrak, dan menciptakan utama tidak harus dikeluarkan
7.Mitigation - Dalam rangka kerugian atau kecelakaan, staleness individu aset mencoba untuk sel pintu keluar ke puncak, karena jika ditambah tidak seseorang.

No comments:

Post a Comment